Sebagai kelanjutan dari Perjanjian Pendidikan Awak Kabin/ Pramugari Udara, No. xx yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Wajib Kerja, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Pihak Kedua bersedia diangkat dan ditetapkan sebagai Calon Pegawai Pramugari Udara, selanjutnya disebut Calon Pegawai Pihak Pertama sejak Pihak Kedua dinyatakan lulus pendidikan oleh Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua tersebut dalam ayat (1) pasal ini sanggup dan diwajibkan untuk mengikatkan diri bekerja pada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama bersedia menerima Pihak Kedua dengan wajib kerja selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) yaitu sejak Pihak Kedua diangkat sebagai Calon Pegawai Pihak Pertama.
Pasal 2
Kedudukan dan hak-hak Pihak Kedua sebagai Calon Pegawai Pihak Pertama diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Pihak Pertama.
Pasal 3
Apabila Pihak Kedua melakukan perjalanan dinas, disamakan dengan Pegawai Tetap golongan 5 (lima).
Pasal 4
Kewajiban-kewajiban Pihak Kedua sebagai Calon Pegawai atau Pegawai Tetap Pihak Pertama meliputi:
a. Bekerja keras dengan tertib dan teliti.
b. Melaksanakan tugas dengan jujur, berdedikasi tinggi,
bertanggung jawab serta penuh pengabdian.
c. Senantiasa mengembangkan diri untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan.
Tunduk dan taat untuk memenuhi semua ketentuan dan peraturan tata tertib serta disiplin pada semua peraturan, tata tertib serta disiplin kerja yang ditetapkan Pihak Pertama.
a. Bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
b. Bersedia setiap waktu dikenakan Flight Schedules.
Pasal 5
Pihak Kedua tidak boleh menikah/hamil selama berlangsung wajib kerja tersebut.
Pasal 6
1. Pihak Kedua dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi Pegawai Tetap Pramugari Udara, selanjutnya disebut Pegawai Tetap, dan masa kerja sebagai Calon Pegawai diperhitungkan sebagai masa kerja aktif.
2. Dinyatakan kurang/tidak memenuhi persyaratan kepegawaian yang berlaku, maka Pihak Kedua diputuskan hubungan kerjanya.
Pasal 7
Dalam hal Pihak Kedua sebelum masa wajib kerja menurut perjanjian ini berakhir oleh karena:
1. Mengundurkan diri dan/atau diputuskan hubungan kerjanya oleh Pihak Pertama karena kesalahan Pihak Kedua dan/atau melanggar isi perjanjian ini, maka Pihak Kedua diwajibkan untuk mengembalikan sekaligus biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Pihak Pertama sebesar 2 (dua) kali lipat dari seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Pihak Pertama untuk tiap bulan masa Wajib Kerja yang belum dijalani. Pengembalian biaya pendidikan harus dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak timbulnya keadaan tersebut dalam butir a ayat (1) pasal ini.
2. Diputuskan hubungan kerjanya oleh Pihak Pertama oleh sebab dan/atau karena di luar kesalahan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tidak berkewajiban untuk membayarkan kembali biaya pendidikan kepada Pihak Pertama.
Pasal 8
1. Setelah masa Wajib Kerja menurut perjanjian ini berakhir, perjanjian diputus dengan sendirinya.
2. Kedudukan dan hak-hak Pihak Kedua selanjutnya diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Tetap Udara.
Pasal 9
1. Perselisihan yang timbul sebagai pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dengan cara musyarwarah tidak tercapai kata sepakat, kedua pihak akan menyelesaikan perselisihan menurut aturan hukum yang berlaku.
3. Kedua pihak mengenai penyelesaian perselisihan tersebut pada ayat (2) pasal ini memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 10
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar